Kamis, 07 Januari 2010

wadiah

WADIAH

1. Pengertian Wadi’ah
Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga.

2. Landasan Hukum Wadi’ah
Apabila seseorang menitipkan barang kepada saudaranya, maka ia wajib menerima titipan tersebut, bila ia merasa mampu menjaganya, hal ini termasuk dalam rangka tolong menolong dalam ketakwaan dan kebajikan. Pihak penerima barang titipan wajib mengembalikan titipan kepada pemiliknya kapan saja ia memintanya.
Firman Allah swt
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS An-Nisaa’: 58).
“Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya.” (QS Al-Baqarah: 283).
Hadits:
“Abu Huraiarah meriwayatkan bahwa sesungguhnya Rasulullah bersabda: Sampaikanlah amanat kepada orang yang memberi amanat kepadamu, dan jagan kamu membalas kianat kepada orang yang telah menghianatimu.” (HR. Abu Daud)

3. Rukun Wadiah
Menurut ulama Hanafiah rukun wadiah terdiri dari iajb dan Kabul. Sedangkan menurut jumhur ulama yaitu:
1) Dua orang yang berakat
2) Sesuatu yang dititipkan
3) Sighat dan ijab Kabul

4.Syarat Wadiah
1) Dua orang yang berakad, disyaratjan berakal, baliqh dan cerdas
2) Sesuatu yang dititipkan, disyaratkan berupa harta yang bisa diserah terimakan.
3) Sighat (ijab dan Kabul)

5.Sifat Akad Wadiah
Pada dasarnya, penerima simpanan adalah yad Al-amanah (tangan amanah) artinya ia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan, akan tetapi dalam aktifitas perekonomian modern, sipenerima simpanan tidak hanya menyimpannya saja namun mempergunakannya dalam aktifitas perekonomian tertentu. Karenanya ia harus meminta izin dari sipemberi titipan untuk kemudian mempergunakanya hartanya tersebut dengan cacatan ia menjamin akan mengembalikan aset tersebut secara utuh. Dengan demikian ia bukan lagi yad Al-Amanah tetapi yad Adh-Dhamanah (tangan penanggung) artinya yang bertanggung jawab atas segala kehilangan/ kerusakan yang terjadi.

6.Prinsip Al-Wadiah pada Perbankan Syariah
Prinsip Al-Wadiah merujuk pada perjanjian dimana pelanggan menyimpan uang di bank dengan tujuan agar bank bertanggungjawab menjaga uang tersebut dan menjamin pengembalian uang tersebut bila terjadi tuntutan dari nasabah. Secara harfiah, Al-wadi'ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Sebagai konsekuensi dari pelaksanaan prinsip wadiah adalah semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut akan menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya).
Sebagai imbalan bagi nasabah, si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap harta dan fasilitas-fasilitas giro lain.
Pada dunia perbankan, insentif atau bonus dapat diberikan dan hal ini menjadi kebijakan dari bank bersangkutan. Hal ini dilakukan sebagai upaya merangsang semangat masya-rakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank. Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan secara jumlah tidak ditetapkan dalam nominal atau persentasi.

Terdapat dua model wadiah :
• Wadiah Yad Ad-Dhamanah adalah titipan dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara keseluruhan setiap saat pada saat dikehendaki pemilik. Pada kasus penitipan uang, uang yang dititipkan akan digabungkan bersama-sama dengan dana nasabah lain dalam pool-of-fund yang dapat digunakan kebutuhan pembiayaan bank syariah kepada nasabahnya. Skim ini yang umum digunakan untuk Giro dan Tabungan tidak berjangka.

Ciri-ciri Wadi’ah Yad Dhamanah adalah sebagai berikut:
a) Penerima titipan adalah dipercaya dan penjamin barang yang dititipkan
b) Harta dalam titipan tidak harus dipisahkan
c) Harta/modal/barang dalam titipan dapat digunakan untuk perdagangan
d) Penerima titipan berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan dalam perdagangan
e) Pemilik harta/modal/ barang dapat menarik kembali titipannya swaktu-waktu.

Terkait dengan Wadiah Yad Ad-Dhamanah, bank syariah mendapatkan manfaat dari penggunaan barang titipan tersebut (uang). Oleh karena itu, bank syariah diperbolehkan membagi keuntungan tersebut sebagai bonus atau hadiah kepada nasabah yang menitipkankan dana dengan skim Wadiah Yad Ad-Dhamanah. Bonus ini terlihat sebagai tambahan yang mirip bunga pada tabungan anak Bapak Suyono.
Perbedaan mendasar antara bonus simpanan wadiah dengan bunga bank konvensional adalah pada bank konvensional dengan sistem bunga, bank menjanjikan suatu nilai tertentu (biasanya dinyatakan dalam prosentasi suku bunga per tahun) untuk nilai uang yang ditabung. Penentuan suku bunga dibuat dengan pedoman dasar harus selalu menguntungkan untuk pihak Bank. Nilai ini harus dipenuhi bank tidak peduli apakah bank rugi atau untung besar.
Meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik, bank tetap hanya akan membayar sejumlah nilai yang dijanjikan. Model simpanan seperti ini dapat merugikan salah satu pihak. Sedangkan, bank syariah tidak menjanjikan bonus untuk nasabah tabungan dengan skim wadiah. Bonus dapat diberikan sesuai kondisi keuangan bank syariah setelah perhitungan dan proses bagi hasil antara bank dan nasabahnya.

• Wadiah Yad Al-Amanah
adalah titipan dimana si penerima titipan tidak diperkenankan memanfaatkan barang titipan dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut sepenuhnya setiap saat dibutuhkan para pemiliknya. Penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.Aplikasi Wadiah Yad Al-Amanah antara lain adalah Safe Deposit Box.

Ciri-ciri Wadiah Yad Amanah adalah sebagai berikut:
a) Penerima titipan adalah memperoleh kepercayaan
b) Harta/modal/barang yang berada dalam titipan harus dipisahkan
c) Harta dalam titipan tidak dapat digunakan
d) Penerima titipan tidak mempunyai hak untuk memanfaatkan simpanan
e) Penerima titipan tidak diharuskan mengganti segala resiko kehilangan atau kerusakan harta yang dititipkan kecuali bila kehilangan atau kerusakan itu karena kelalaian penerima titipan.




KESIMPULAN
Dengan apa yang telah saya uraikan diatas, dapat kita simpulkan bahwa dalam melakukan suatu bisnis haruslah memiliki langkah-langkah tersendiri contohnya dalam melakukan akad wadi’ah atau simpanan yaitu perjanjian penitipan dana antara pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana titipan tersebut. Al-wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, prinsip wadi’ah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain baik perorangan maupun badan hokum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila sipenitip menghendaki.





DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’I, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani, 2001
Rozalinda, Fiqh Muamalah, Padang : Hayfa Press, 2005
www.koperasi.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar